Instagraming

Cara Mencuci Harta Haram

"Sekali-kali Jangan Memakan Harta Haram atau Rusaklah hati kita" - Riyan Al Fajri
Pemateri             : Ust. Abduh Tuasikal, Msc.
Tempat               : Mesjid Al Hasanah, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Waktu                 : Minggu, 31 Maret 2013, 09.30-11.20 WIB
Tema                  : Membersihkan Harta yang Haram

Pekerjaan terbaik menurut Rasulullah adalah
1. Pekerjaan yang dilakukan dengan tangan sendiri (Misal: Petani, Nelayan dsb)
2. Jual Beli yang mabrur
Syarat jual-beli:
a)      Ridho antara pembeli-penjual (tidak dipaksa)
b)      Barang dapat diserah-terimakan
c)       Tidak ada gharar
d)      Akad yang jelas

Pengaruh dari Harta yang haram:
1. Doa
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “…Dan Allah berfirman, “wahai orang-orang beriman, makanlah rezeki yang baik yang telah kami rezekikan kepadamu”. Kemudian rasulullah menceritakan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai, dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, “wahai tuhanku, wahai tuhanku”. Sedang makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR Muslim)

2. Amal
“Wahai para rasul, makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya aku mengetahui apa yang kamu lakukan” (Al Mu’minun: 51)

Makanan yang baik akan membawa pada kebaikan, sebagaimana Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan sejati? (HR Bukhari)

3. Kesehatan
“Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu yang hanii (baik) lagi mariia (baik akibatnya) (Annisa:4)

Menurut Imam Al Qurthubi, Hanii itu baik yang enak dimakan dan tidak berefek negative, sedangkan mariia tidak menimbulkan efek samping setelah dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan penyakit. Dari penjelasan tersebut, kita simpulkan bahwa harta (makanan) yang haram dapat mengganggu kesehatan kita.

4. Akhirat
“Siapa yang daging nya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya (HR. Ibn. Hibban)


Harta Haram ada dua macam:
  1. Haram karena sifatnya (seperti Babi, Bangkai, Darah, dsb)
  2. Haram karena usaha mendapatkannya (Mencuri, Korupsi, dsb)

Pekerjaan yang Haram:
1. Mengandung ghoror (ketidakjelasan)
a. Ghoror dalam akad
b. Ghoror atas Barang/Jasa (ga jelas yang dijual-belikan itu apa)
c. Ghoror dalam pembayaran

2. Mengandung Riba, terbagi tiga yaitu
  1. Fadhil (tukar-menukar barang yang sama dengan tambahan nilai misal: emas 24 karat dengan 18 karat),
  2. Nasi’ah (tukar menukar barang dalam jenis yang sama dengan penundaan penyerahan, seperti kredit/utang)
  3. Qordh (utang-piutang yang disyaratkan keuntungan/timbal balik berupa pemanfaatan)

Kredit itu boleh asalkan:
  1. Barang yang dikreditkan itu milik penjual (Contoh: jual barang kredit panci, mobil di dealer, dsb)
  2. Barang yang dikreditkan itu bukan milik penjual namun kepemilikan menjadi pihak ketiga (contoh: Financial leasing yang kepemilikan berpindah)

3. Mengandung Dhoror (Bahaya)
contoh: menimbun barang dan menjualnya pada harga mahal. Jika menimbun itu tidak menimbulkan kelangkaan dan bahaya bagi masyarakat, itu tidak apa-apa. Tapi jika menimbulkan bahaya seperti antri panjang, dsb, itu salah

4. Terlarang karena sebab (seperti jual-beli pada shalat jumat)

Bagaimana Nilai Sedekah dengan harta yang haram?
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR Muslim)

Dimanakah kita menyalurkan harta yang haram?
Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin (Pendapat awal Ibn. Taimiyah)

Pendapat kedua, disalurkan untuk sedekah sunnah (kemaslahan kaum muslimin) (Pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Imam Ahmad, Hambali, Imam Ghozali dan Syafi’iyah)

Pendapat ketiga, bisa disalurkan kemana saja asalkan tidak ke Mesjid (pendapat Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia)

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fisabilillah (Pendapat revisi Ibn. Taimiyah)

Bagaimana Keuntungan yang diperoleh dari Modal yang berasal dari Harta yang Haram?

Pada awalnya Umar bin Khattab menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruh harta pada baitul maal. Keuntungan tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu Abdullah ibn Umar menyanggah ayahnya dengan berkata, “Jia Usaha yang diusahakan harta itu rugi, maka rugi pula yang ditanggung bagi yang mengusahakannya. Lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak boleh didapat? Umar pun merubah keputusannya dengan ketentuan hasil keuntungan dari usaha harta haram tersebut 50% untuk umat, 50 % untuk orang yang menanggung resiko usaha dari harta haram tersebut”

Kaidah Fiqh:  Al Kharaju Bidhdhumman (Keuntungan milik yang berani menanggung resiko)

Penerapan Kaidah:
  1. Dalam mudharobah, berani ambil untung, berani menanggung rugi
  2. Dalam masalah dropshipping (penjualan online, reseller dsb). Berani untung, berani pula rugi
  3. Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi. Ia berhak 50% atas keuntungan usahanya dan 50% lagi untuk kemaslahatan kaum muslimin.

#Fasbiqul Khairat

Komentar

Postingan Populer